Jumat, 01 Februari 2008

Penghitungan PPh Pasal 21


Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besar tarif biaya jabatan ?
Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP :
Untuk diri pegawaisetahun = Rp 2.880.000,00sebulan = Rp 240.000,00
Tambahan untuk pegawai yang kawinsetahun = Rp 1.440.000,00sebulan = Rp 120.000,00
Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong pajak sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?
Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?
Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap
Pajak Penghasilan Pasal 21

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?
Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?
Pegawai tetap, yaitu :Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Pegawai lepas, yaitu :Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Penerima pensiun, yaitu :Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
Penerima honorariun, yaitu :Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
Penerima upah, yaitu :Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
Bukan warga negara Indonesia dan
Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?
Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Penghasilan apa saja yang PPh Pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah?
Penghasilan yang diterima oleh :
Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota ABRI, dan pensiunan?
Penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain yang sifatnya tidak tetap / teratur dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah dipotong PPh Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15 % bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada :
PNS Golongan II/d ke bawah ;
Anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang harus dilaksanakan oleh pejabat negara, PNS, anggota ABRI dan pensiunan jika menerima penghasilan selain dari penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau daerah?
Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya yang menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara / Daerah, penghasilan tersebut ditambah dengan penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang bersangkutan.
PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Siapakah pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tetap dan tidak tetap yang dibebankan kepada negara?
Bendaharawan Pemerintah;
Pemegang Kas ABRI;
Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen);
Asuransi Anggota ABRI (ASABRI).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tetap yang dibebankan kepada negara?
menghitung PPh Pasal 21 terutang yang ditanggung pemerintah;
mencantumkan PPh Pasal 21 dalam daftar gaji, pembayaran pensiun, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian imbalan kepada pegawai;
melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (walaupun nihil) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang dibebankan kepada negara?
memotong PPh Pasal 21 sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, dan bersifat final;
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan;
menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;
melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.

Tidak ada komentar: