Jumat, 01 Februari 2008

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan / Atau Bangunan


Apa yang dimaksud dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan?
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain Pemerintah;
Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Siapa pembayar atau penyetor PPh-nya?
Orang pribadi atau badan (termasuk yayasan dan organisasi yang sejenis) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Bendaharawan Pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau menyetujui tukar-menukar.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dan berapa tarifnya?
PPh yang harus dibayar sendiri atau disetor bersifat final adalah sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT dimaksud belum terbit adalah NJOP menurut SPPT tahun pajak sebelumnya, kecuali:
Dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
Dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.
Pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh 2% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah penghasilannya melebihi PTKP apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60 juta, PPh yang terutang dan yang harus dibayar sendiri sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran/ pemungutan PPh?
Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi :
dengan pihak lain selain Pemerintah;
dengan Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan termasuk untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Contoh persyaratan khusus :
Untuk pembangunan pelabuhan laut diperlukan tanah tertentu untuk memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan seperti kedalaman laut, arus laut, pendangkalan dan lain sebagainya.
Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan pesyaratan khusus.
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada :
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
badan keagamaan;
badan pendidikan;
badan sosial;
pengusaha kecil termasuk koperasi yang pada saat akan menerima hibah, jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak melebihi Rp 600 juta ;
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana tata cara pembayaran dan pemungutan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan?
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dan pada SSP wajib dicantumkan nama, alamat dan NPWP dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
Bendaharawan Pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar, memungut PPh yang terutang dan menyetorkannya ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP sebelum pembayaran atau tukar-menukar dilaksanakan kepada Orang Pribadi atau Badan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana pengenaan PPh untuk Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 1995?
Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum 1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh, wajib membayar PPh yang terutang dari jumlah bruto nilai tertinggi antara nilai pengalihan dan NJOP kecuali :
Dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
Dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang, dengan tarif :
Sebesar 5% bagi yang belum membayar PPh sebesar 3% berdasarkan PP No.3 Tahun 1994;
Sebesar 2% bagi yang telah membayar PPh sebesar 3% berdasarkan PP No.3 Tahun 1994.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana pengenaan PPh untuk WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bila ia melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan 15 April 1996?
Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan tanggal 15 April 1996 terutang PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana pengenaan PPh untuk WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bila ia melakukan pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana, mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan 15 April 1996?
Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana , mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan tanggal 15 April 1996 terutang PPh 2% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana pengenaan PPh untuk WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bila ia melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana) baik dalam maupun di luar kegiatan usaha pokok, sebelum tanggal 1 Januari 1996?
Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana), baik dalam maupun di luar kegiatan usaha pokok, sebelum tanggal 1 Januari 1996 pengenaan PPh-nya berlaku ketentuan umum.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana pengenaan PPh untuk WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bila ia melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di luar kegiatan usaha pokok?
Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di luar kegiatan usaha pokok, terutang PPh sebesar 5% dan tidak bersifat final.

Tidak ada komentar: