Jumat, 01 Februari 2008

Pajak Penghasilan Pasal 26


Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 26?
PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Siapa pemotong PPh Pasal 26?
Badan Pemerintah;
Subjek Pajak dalam negeri;
Penyelenggara kegiatan;
BUT;
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa saja yang termasuk obyek PPh Pasal 26 dan berapa tarifnya?
20% (bersifat final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
dividen;
bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
20% dari perkiraan penghasilan neto berupa :
penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri;
20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia.
Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili penerima hasil.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Kapan saat terutang PPh Pasal 26?
Saat Terutang PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 terutang pada saat penghasilan dibayarkan atau terutang , yang mana terjadi lebih dahulu.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 26?
Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3
Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri,
Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak,
Lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Kapan saat penyetoran PPh Pasal 26?
PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 1996,penyetoran selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 1996. Bila tanggal 10 Juni 1996 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Kapan saat pelaporan PPh Pasal 26?
Pelaporan PPh Pasal 26 dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa harus dilampiri lembar kedua SSP, lembar kedua bukti pemotongan, dan daftar bukti pemotongan.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 1996,pelaporan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 1996. Bila tanggal 20 Juni 1996 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26?
Khusus untuk BUT dikecualikan dari pemotongan apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia yang dapat menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka peningkatan dan pemerataan penanaman modal dengan syarat :
Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan ;
Penanaman kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut ;
Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Tidak ada komentar: