Jumat, 01 Februari 2008

Jasa Persewaan Ruangan


Apa yang dimaksud dengan jasa persewaan ruangan pengusaha jasa persewaan ruangan ?
Jasa persewaan ruangan/ jasa persewaan barang tak bergerak merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) karena jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahan jasa persewaan ruangan/ persewaan barang tak bergerak dikenakan PPN.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Dalam hal bagaimana pengusaha jasa persewaan ruangan harus dikukuhkan sebagai PKP ?
Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai peredaran bruto melebihi Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi PKP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa saja kewajiban PKP persewaan ruangan ?
Kewajiban bagi pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah :
Mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NP PKP);
Memungut pajak yang terutang dengan menggunakan Faktur Pajak;
Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Melaporkan penghitungan pajak melalui SPT Masa PPN;
Menyelenggarakan pembukuan/ catatan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa saja yang termasuk jasa persewaan ruangan ?
Yang termasuk Jasa Persewaan Ruangan antara lain :
Jasa persewaan ruangan untuk perkantoran.
Jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha/ pertokoan.
Jasa persewaan ruangan apartemen, flat, tempat tinggal, kecuali persewaan kamar di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel untuk tamu bermalam.
Jasa persewaan ruang pertemuan (convention hall), kecuali persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
Lain-lain sejenisnya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang dimaksud dengan sewa, apa DPP-nya, berapa tarif dan penghitungan PPN-nya ?
Sewa, yaitu balas jasa atas sewa ruangan dalam keadaan kosong yang dapat ditagih dimuka (pada awal penghunian) atau dibelakang, sesuai dengan kontrak (perjanjian).
DPP atas Jasa Persewaan Ruangan adalah Nilai Penggantian berupa sewa, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta termasuk semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyerahan JKP tersebut.
Tarif dan penghitungan PPN-nya :
Tarif PPN = 10 %
PPN yang terutang = Tarif PPN x DPP
= 10 % x DPP
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang dimaksud dengan service charge, apa DPP-nya, berapa tarif dan penghitungan PPN-nya ?
Service charge, yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa.
Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.
Bagi penyewa yang menggunakan alat pengukur tersendiri (meteran listrik, meteran air, penghitung pulsa), maka penggantian atas biaya listrik, air PAM, dan telpon, tidak dikenakan PPN sepanjang pengusaha yang menyewakan ruangan tidak menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya.
Apabila Pengusaha menambahkan "mark up" maka atas penambahan tersebut tetap dikenakan PPN.
Dalam hal penggunaan ruangan, listrik, lift, dan sebagainya melebihi kontrak sehingga dibebankan biaya tambahan (additional charges/ overtime charges), maka atas pembebanan tersebut tetap terutang PPN. DPP atas service charge adalah = 40 % x jumlah service charge
Tarif dan Penghitungan PPN-nya :
Tarif PPN = 10 %
PPN yang terutang = Tarif x DPP = 10 % x 40 % x jumlah service charge
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana mekanisme pengkreditan pajak masukan untuk jasa penyewaan ruangan ?
Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan :
Bagi PKP yang menyewakan
PKP yang menyewakan ruangan tetap berhak atas pengkreditan PPN (Pajak Masukan) atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung yang disewakan.
Bagi yang menyewa :
Apabila penyewa adalah PKP maka PPN yang dibayar atas sewa ruangan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajaknya berupa Faktur Pajak Standar.
Apabila ruangan mempunyai fungsi ganda yaitu tempat usaha dan untuk tempat tinggal, maka hanya sebagian pajak masukan yang dapat dikreditkan yang besarnya sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha tersebut. Misalnya bangunan tiga lantai : Lantai satu untuk toko, selebihnya untuk tempat tinggal, maka PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan Luas Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah Pajak Masukan yang diperoleh dari persewaan.
Apa yang dimaksud dengan jasa persewaan ruangan pengusaha jasa persewaan ruangan ?
Jasa persewaan ruangan/ jasa persewaan barang tak bergerak merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) karena jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahan jasa persewaan ruangan/ persewaan barang tak bergerak dikenakan PPN.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Dalam hal bagaimana pengusaha jasa persewaan ruangan harus dikukuhkan sebagai PKP ?
Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai peredaran bruto melebihi Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi PKP.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa saja kewajiban PKP persewaan ruangan ?
Kewajiban bagi pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah :
Mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NP PKP);
Memungut pajak yang terutang dengan menggunakan Faktur Pajak;
Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Melaporkan penghitungan pajak melalui SPT Masa PPN;
Menyelenggarakan pembukuan/ catatan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa saja yang termasuk jasa persewaan ruangan ?
Yang termasuk Jasa Persewaan Ruangan antara lain :
Jasa persewaan ruangan untuk perkantoran.
Jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha/ pertokoan.
Jasa persewaan ruangan apartemen, flat, tempat tinggal, kecuali persewaan kamar di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel untuk tamu bermalam.
Jasa persewaan ruang pertemuan (convention hall), kecuali persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
Lain-lain sejenisnya.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang dimaksud dengan sewa, apa DPP-nya, berapa tarif dan penghitungan PPN-nya ?
Sewa, yaitu balas jasa atas sewa ruangan dalam keadaan kosong yang dapat ditagih dimuka (pada awal penghunian) atau dibelakang, sesuai dengan kontrak (perjanjian).
DPP atas Jasa Persewaan Ruangan adalah Nilai Penggantian berupa sewa, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta termasuk semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyerahan JKP tersebut.
Tarif dan penghitungan PPN-nya :
Tarif PPN = 10 %
PPN yang terutang = Tarif PPN x DPP
= 10 % x DPP
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang dimaksud dengan service charge, apa DPP-nya, berapa tarif dan penghitungan PPN-nya ?
Service charge, yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa.
Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.
Bagi penyewa yang menggunakan alat pengukur tersendiri (meteran listrik, meteran air, penghitung pulsa), maka penggantian atas biaya listrik, air PAM, dan telpon, tidak dikenakan PPN sepanjang pengusaha yang menyewakan ruangan tidak menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya.
Apabila Pengusaha menambahkan "mark up" maka atas penambahan tersebut tetap dikenakan PPN.
Dalam hal penggunaan ruangan, listrik, lift, dan sebagainya melebihi kontrak sehingga dibebankan biaya tambahan (additional charges/ overtime charges), maka atas pembebanan tersebut tetap terutang PPN. DPP atas service charge adalah = 40 % x jumlah service charge
Tarif dan Penghitungan PPN-nya :
Tarif PPN = 10 %
PPN yang terutang = Tarif x DPP = 10 % x 40 % x jumlah service charge
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana mekanisme pengkreditan pajak masukan untuk jasa penyewaan ruangan ?
Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan :
Bagi PKP yang menyewakan
PKP yang menyewakan ruangan tetap berhak atas pengkreditan PPN (Pajak Masukan) atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung yang disewakan.
Bagi yang menyewa :
Apabila penyewa adalah PKP maka PPN yang dibayar atas sewa ruangan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajaknya berupa Faktur Pajak Standar.
Apabila ruangan mempunyai fungsi ganda yaitu tempat usaha dan untuk tempat tinggal, maka hanya sebagian pajak masukan yang dapat dikreditkan yang besarnya sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha tersebut. Misalnya bangunan tiga lantai : Lantai satu untuk toko, selebihnya untuk tempat tinggal, maka PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan Luas Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah Pajak Masukan yang diperoleh dari persewaan.

Tidak ada komentar: